PERMASALAHAN :
Dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama sama tetapi disidangkan dalam berkas terpisah, khususnya tentang pidana uang pengganti :
(a) Salah seorang Terpidana (misal A) mengajukan PK karena uang pengganti telah dijatuhkan kepada Terpidana lain (b dan c dalam berkas terpisah) dan telah menutup jumlah kerugian negara yang dinikmati oleh Terpidana lain tersebut, padahal pemohon PK juga dijatuhi uang pengganti yang besarnya sama dengan Terpidana lain.
(b) Dalam hal pemohon PK (A) mengajukan keberatan PK dengan alasan bahwa uang pengganti tersebut menjadi berlebihan karena melampaui kerugian Negara yang telah dijatuhkan kepada Terpidana lain tersebut, bagaimana bunyi putusan Majelis PK?
SOLUSI :
(a) Uang pengganti tidak boleh melampaui kerugian Negara, karenanya PK beralasan dan dikabulkan.
(b) Uang pengganti harus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1.b)
(Catatan : Kepada Ketua PN, PT, MA diharapkan agar tindak pidana yang dilakukan bersama-sama tetapi penuntutannya dilakukan secara terpisah, sebaiknya disidangkan oleh Majelis Hakim yang sama)
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 14
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan