
PERMASALAHAN :
Perbuatan melawan hukum formil dan perbuatan melawan hukum materil dalam perkara korupsi :
a. Ada Hakim yang berpendirian / berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah “melawan hukum formal”;
SOLUSI : Benar bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana formal. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan pasal-demi pasal (pasal 2 ayat(1).
b. Sebagian Hakim berpendirian / berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah “melawan hukum materil”;
SOLUSI : Suatu perbuatan yang tidak diatur dalam Undang-undang Pidana akan bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP/ asas nullum crimen praevia sine lege poenali Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasan nya harus dilakukan secara luar biasa.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 12
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan