SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Meskipun Kepala lembaga pemasyarakatan bukan Pejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapat diajukan oleh Terdakwa melalui Kepala lembaga pemasyarakatan seJama masih daJam tenggang waktu pengajuan kasasi (sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh Kepala lembaga pemasyarakatan) dan selanjutnya Kepala lembaga pemasyarakatan meneruskan sekaligus meJaporkan pengadiJan pengaju secara elektronik dan kemudian Panitera pengadilan pengaju melaporkan adanya permohonan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung;
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 4
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2016