1. Penahanan telah dijalani terdakwa, kasasi dibebaskan, siapa yang tanggung jawab
PERMASALAHAN :
Status penahanan Terdakwa: Di sampul / cover berkas disebutkan “tahanan”, namun ternyata oleh Mahkamah Agung tidak dilakukan penahanan dengan alasan jika dilakukan penahanan oleh MA selama 50 (lima puluh hari), maka akan melebihi masa hukuman / pidana yang dijatuhkan oleh PT, jika demikian :
– Bagaimana status penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut jika dalam tingkat kasasi ternyata Terdakwa dibebaskan ?, siapa yang bertanggung jawab / disebutkan penahanan siapa?
SOLUSI :
Hakim tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas yudisialnya. Oleh karena itu perkara- perkara Terdakwa yang dalam status tahanan, agar diprioritaskan pemeriksaan kasasinya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 1
2. Perkara tahanan sampai ke Majelis Hakim hampir habis masa penahanannya
PERMASALAHAN :
Perkara tahanan, sering sampai kepada Majelis Hakim hampir habis masa penahanannya, bahkan ada yang sudah habis masa penahanannya. Masalah ini sudah berulangkali terjadi, bagaimana solusinya.
SOLUSI :
Tetap diputus dengan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Perkara-perkara tahanan harus didahulukan penyelesaiannya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 13
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan