SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Dalam hal perkara pidana telah kedaluwarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbunyi “penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, angka 2
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2019