SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Bahwa bunyi amar putusan kasasi jika Pasal dakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi, adalah ” Tolak Kasasi Dengan Perbaikan “, apabila :
1) Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, tetapi putusan kasasi memperberat hukuman Terdakwa.
2) Penuntut Umum yang mengajukan kasasi mohon hukuman Terdakwa diperberat, tetapi putusan kasasi hukuman Terdakwa diperingan.
3) Hukuman Terdakwa diperberat atau diringankan clan merubah pasal yang terbukti.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 2
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017