Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Putusan pengadilan negeri yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, upaya hukumnya adalah banding ke pengadilan tinggi, yang merupakan putusan terakhir (tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, kasasi atau peninjauan kembali).
Dalam hal terdapat upaya hukum yang diajukan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Penetapan ketua pengadilan tingkat pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (perlawanan, kasasi, atau peninjauan kembali).
Dasar hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (pada poin Huruf A. Hasil Rumusan Kamar Pidana)
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2024