Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan RI setempat Hukum Perdata Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan RI setempat jaksaindonesia Desember 20, 2023 Yurisprudensi Tahun 2014 (Putusan Kasasi : 805 K Pdt/2013, 27 Juni 2013) Perkawinan antara WNI dengan WNA... Read More Read more about Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan RI setempat