Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam yang statusnya dirampas untuk negara, harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah Hukum Pidana Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam yang statusnya dirampas untuk negara, harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah jaksaindonesia Desember 7, 2023 SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam dalam tindak pidana... Read More Read more about Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam yang statusnya dirampas untuk negara, harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah