Perkara pidana yang telah kedaluwarsa atau ne bis in idem, Putusan Hakim Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima Hukum Pidana Perkara pidana yang telah kedaluwarsa atau ne bis in idem, Putusan Hakim Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima jaksaindonesia Desember 8, 2023 SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Penuntutan Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Dapat Diterima. Dalam hal perkara pidana telah... Read More Read more about Perkara pidana yang telah kedaluwarsa atau ne bis in idem, Putusan Hakim Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima