Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan Hukum Perdata Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan jaksaindonesia Desember 22, 2023 Yurisprudensi Tahun 2011 (Putusan Kasasi Nomor 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009 ) Pembatalan suatu lelang yang... Read More Read more about Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan