PERMASALAHAN :
Pasal 6 huruf b Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 mengatakan pengadilan Tipikor berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara : Tindak Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor. Dalam hal hanya sebagian dari uang yang dijadikan bukti dalam perkara TPPU tersebut berasal dari Tipikor bagaimana nasib uang selebihnya?
Ada dua pendapat :
a. Untuk selebihnya yang tindak pidana asalnya tidak terbukti berasal dari Tipikor harus dinyatakan tidak berwenang mengadilinya.
SOLUSI : Kalau tidak bisa dibuktikan sebagai barang bukti Tipikor, maka harus dikembalikan.
b. Untuk selebihnya tersebut tetap Pengadilan Tipikor berwenang, karena tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa asal-usul uangnya (pembuktian terbalik).
SOLUSI : Hakim pidana hanya berwenang untuk menetapkan status barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 18
Download Dasar Hukum = SEMA 7 Tahun 2012