SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Maksimum pidana penjara perkara pidana umum dan perkara pidana khusus :
(a) Terdakwa yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dijatuhkan pidana penjara berikutnya dalam perkara yang lain yang dilakukan selama menjalani pidana penjara tersebut.
(b) Maksimum pidana penJara dalam perkara tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya yang ancaman maksimum pidananya 20 tahun, apabila ada pemberatan seperti perbarengan (concursus) baik yang diajukan secara gabungan (kumulatif) atau tidak digabung atau karena ditentukan Pasal 52 KUHP, selama tidak diatur dalam undang-undang khusus maka maksimum pidananya berlaku ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1/3 sesuai Pasal 65 KUHP dan Pasal 103 KUHP.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, angka 1
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022