Fakta hukum terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika, namun Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Hukum Pidana Fakta hukum terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika, namun Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) jaksaindonesia Desember 10, 2023 SEMA Nomor 1 Tahun 2017 Dalam hal penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor... Read More Read more about Fakta hukum terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika, namun Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1)